PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 40
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Penetapan nilai kerugian negara berupa barang inventaris ditetapkan oleh TPKN BNPP dengan mempertimbangkan: a. nilai pasar yang wajar; dan b. kondisi barang yang bersangkutan. (2) Kerugian negara berupa kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
