Pasal 41
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Deputi atau Kepala Biro melaporkan setiap kerugian negara yang dilakukan oleh Pihak Ketiga kepada Kepala Badan melalui Sekretaris BNPP. (2) Kepala Badan menugaskan TPKN BNPP untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara yang dilakukan oleh Pihak Ketiga paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) TPKN BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. pengumpulan data/informasi terdiri atas : b. kronologis terjadinya kerugian negara; c. kapan terjadinya Kerugian Negara; d. identitas Pihak Ketiga yang mengakibatkan kerugian negara; e. menyelesaikan kerugian negara melalui akta pengakuan hutang; f. data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara; g. penyusunan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan; dan h. tindakan lain yang dianggap perlu. (4) TPKN BNPP melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
