PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 39
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Sekretaris BNPP melaporkan penyelesaian kerugian negara kepada Kepala Badan. (2) Kepala Badan melaporkan penyelesaian kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional.
