Pasal 30
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Pegawai Negeri bukan Bendahara telah menandatangani SKTJM, pembayaran kerugian negara dapat dilakukan melalui pembayaran sekaligus atau angsuran. (2) Pembayaran sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor melalui Kas Negara paling lambat 40 (empat puluh) hari setelah SKTJM ditandatangani. (3) Pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan penghasilan paling sedikit 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai lunas. (4) Pemotongan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Biro Administrasi Umum. (5) Kepala Biro Administrasi Umum melaporkan pelaksanaan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) kepada Sekretaris BNPP dengan melampirkan bukti setor.
