PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 29
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Badan menugaskan TPKN BNPP untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) TPKN BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. pengumpulan data/informasi terdiri atas:
- kronologis terjadinya kerugian negara;
- kapan terjadinya Kerugian Negara;
- identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang mengakibatkan kerugian negara;
- jenis, type, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan barang inventaris milik negara dan hal-hal yang diperlukan lainnya;
- menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; dan
- data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara. b. penyusunan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan; dan c. tindakan lain yang dianggap perlu. (3) TPKN BNPP melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
