PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 31
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal SKTJM tidak ditandatangani atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Kepala Badan menerbitkan SKP2KS. (2) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender sejak diterbitkan.
