PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 23
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Penyitaan dan/atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan.\
