PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, TPKN BNPP mengajukan permintaan kepada pimpinan instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas harta kekayaan Bendahara. (2) Selama proses pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penghasilan yang diterima Bendahara dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai lunas.
