PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 21
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai, harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
