PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Surat Keputusan Pembebanan disampaikan kepada Bendahara melalui Sekretaris BNPP dengan tembusan kepada Kepala Badan apabila: a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 telah terlampaui dan Bendahara tidak mengajukan keberatan; b. bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau c. kerugian negara belum diganti sepenuhnya dan telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani. (2) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final dan mempunyai hak mendahului untuk pelaksanaan sita eksekusi.
