Pasal 19
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SKPBW kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SKPBW. (2) Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional MEMUTUSKAN menerima atau menolak keberatan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional. (3) Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional tidak mengeluarkan putusan atas keberatan yang diajukan Bendahara, keberatan dari Bendahara dianggap diterima.
