Pasal 18
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerbitkan SKPBW dalam hal: a. tidak menerima Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); atau b. Sekretaris BNPP memberitahukan bahwa Bendahara tidak melaksanakan SKTJM. (2) SKPBW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara. (3) Bendahara menerima SKPBW dengan menandatangani surat tanda terima. (4) Surat tanda terima dari Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional oleh atasan langsung Bendahara paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
