PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 17
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Surat Keputusan Pembebanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai kekuatan hukum untuk dilakukan sita jaminan. (2) Sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Sementara. (3) Sita jaminan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
