PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 16
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Kepala Badan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM. (2) Kepala Badan menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional.
