PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 15
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Badan mengeluarkan kasus kerugian negara dari daftar kerugian negara berdasarkan rekomendari dari Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional.
