PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 14
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN BNPP melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM kepada Kepala Badan melalui Sekretaris BNPP. (2) Kepala Badan menyampaikan laporan hasil penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan.
