PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 13
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) untuk melaksanakan SKTJM setelah mendapat persetujuan dari dan di bawah pengawasan TPKN BNPP.
