PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 12
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Penggantian kerugian negara oleh Bendahara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani. (2) Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN BNPP mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b.
