PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 24
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Apabila Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, Kepala Badan MEMUTUSKAN pemotongan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(2) Apabila Bendahara memasuki masa pensiun, Surat Keterangan Pembayaran Pensiunnya mencantumkan keterangan masih mempunyai hutang kepada negara, dan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri yang menjadi hak Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
