PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 26
BAB 6 — PEMBANGUNAN
Pembangunan Tugu NKRI dan Patung Soekarno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), diluar kawasan PLBN yang dibangun oleh Pemerintah Pusat dapat dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
