PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 25
BAB 6 — PEMBANGUNAN
(1) Pembangunan Gapura dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pembangunan Tugu NKRI dan Patung Soekarno dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (3) Pembangunan Tugu NKRI dan Patung Soekarno dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persetujuan Kepala BNPP.
