PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 24
BAB 5 — PENEMPATAN
(1) Gapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dibangun di depan pintu keluar dan masuk PLBN. (2) Tugu NKRI dan Patung Soekarno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c dibangun di kawasan PLBN dan di lokasi strategis kawasan perbatasan negara.
