PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 23
BAB 4 — BAHAN DAN WARNA
(1) Patung Soekarno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terbuat dari bahan beton bertulang atau bahan perunggu. (2) Patung Soekarno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwarna hitam.
