PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 27
BAB 7 — PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah daerah dapat mengembangkan area sekitar Tugu NKRI dan Patung Soekarno yang berada diluar kawasan PLBN. (2) Pengembangan area sekitar Tugu NKRI dan Patung Soekarno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. tempat rekreasi atau pariwisata. b. aktivitas perekonomian. c. tempat olahraga.
