PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 16
BAB 3 — DESAIN
Tiang penyangga atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, melambangkan kemegahan dan kekuatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
