PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 15
BAB 3 — DESAIN
Bunga teratai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, melambangkan keindahan dan kebersihan lingkungan sekitar kawasan perbatasan negara.
