PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 17
BAB 3 — DESAIN
Garuda Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan semboyan Bhineka Tunggal Ika ditempatkan paling atas yang harus dijunjung tinggi dan dijadikan sebagai dasar negara bagi seluruh rakyat INDONESIA.
