PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 11
BAB 3 — DESAIN
Tugu NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. tiang penyangga utama; b. trap/tangga; c. bunga teratai; d. tiang penyangga atas; dan e. Garuda Pancasila.
