PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 12
BAB 3 — DESAIN
Tugu NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dengan tinggi 17 (tujuh belas) meter yang melambangkan tanggal kemerdekaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
