PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 10
BAB 3 — DESAIN
(1) Bagunan utama Gapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan tinggi 11,4 (sebelas koma empat) meter. (2) Bagunan sisi kanan dan kiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dengan tinggi 7,5 (tujuh koma lima) meter. (3) Jalur bagian kanan dan kiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, masing-masing dengan tinggi dan lebar 5 (lima) meter.
