PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 9
BAB 3 — DESAIN
Bagian sisi kanan dan kiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan penopang bangunan utama yang diberi ornamen kedaerahan setempat.
