PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP
(1) SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
