PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP
(1) SPIP di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan diselenggarakan berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan SPIP. (2) Petunjuk teknis penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendahuluan; b. pembangunan dan pengembangan; c. integrasi unsur SPIP dengan proses manajemen pemerintahan; dan d. pengoorganisasian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
