PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pengelolaan Perbatasan...
Pasal 4
BAB 3 — PELIMPAHAN, PENARIKAN DAN PENUGASAN DEKONSENTRASI
(1) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mensinergikan dan menyerasikan
hubungan pusat dan daerah dalam pengelolaan perbatasan negara. (2) Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
