PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pengelolaan Perbatasan...
Pasal 3
BAB 3 — PELIMPAHAN, PENARIKAN DAN PENUGASAN DEKONSENTRASI
(1) Pengelolaan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilimpahkan berdasarkan asas Dekonsentrasi. (2) Lingkup pengelolaan perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi sesuai RKA BNPP Tahun Anggaran 2018.
