PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pengelolaan Perbatasan...
Pasal 5
BAB 3 — PELIMPAHAN, PENARIKAN DAN PENUGASAN DEKONSENTRASI
(1) Kepala BNPP dapat menarik pengelolaan perbatasan negara yang dilimpahkan. (2) Penarikan sebagimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. perubahan kebijakan Pemerintah; dan b. pelaksanaan pengelolaan perbatasan negara tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melalui Peraturan Badan BNPP. (4) Peraturan Badan BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kementerian keuangan dan Gubernur penerima pelimpahan sebagian urusan pengelola perbatasan negara.
