PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pengelolaan Perbatasan...
Pasal 20
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) BNPP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan Dekonsentrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. fasilitasi; c. pelatihan; d. bimbingan teknis; serta e. pemantauan dan evaluasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Dekonsentrasi. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
