PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pengelolaan Perbatasan...
Pasal 19
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Gubernur menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi BNPP. (2) Gubernur melampirkan laporan tahunan atas pelaksanaan dana Dekonsentrasi dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Lampiran berupa laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan satu kesatuan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (4) Lampiran berupa laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
