PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pengelolaan Perbatasan...
Pasal 18
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi bertanggung jawab atas penggunaan dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan. (2) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang pelaksanaan
kegiatan Dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
