Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pos Lintas Batas Negara yang selanjutnya disingkat PLBN adalah tempat pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara.
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Pasal 2
Pedoman Pengelolaan PLBN meliputi: a. organisasi dan tata kerja; b. administrasi umum; c. fasilitasi pelayanan lintas batas negara; d. kebersihan dan keamanan; dan e. pengembangan kawasan PLBN.
Pasal 3
Organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. organisasi; dan b. tugas dan fungsi.
Pasal 4
Administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. program dan anggaran; b. pengelolaan keuangan; c. kepegawaian; d. perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan asset; e. hubungan masyarakat; f. ketatausahaan; dan g. arsip dan dokumentasi.
Pasal 5
Fasilitasi pelayanan lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. pelayanan lintas batas negara b. fasilitasi perangkat pendukung pelayanan lintas batas negara; c. alur pelayanan lintas batas negara; dan d. prosedur pelayanan lintas batas negara.
Pasal 6
Kebersihan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi: a. kebersihan; dan b. keamanan.
Pasal 7
Pengembangan kawasan PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e meliputi: a. dasar pemikiran; b. landasan kerja; dan c. indikasi program/kegiatan strategis pengembangan kawasan PLBN.
Pasal 8
Rincian Pedoman Pengelolaan PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam
