PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pos Lintas Batas Negara yang selanjutnya disingkat PLBN adalah tempat pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara.
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
