PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara
Pasal 4
Administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. program dan anggaran; b. pengelolaan keuangan; c. kepegawaian; d. perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan asset; e. hubungan masyarakat; f. ketatausahaan; dan g. arsip dan dokumentasi.
