PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH...
Pasal 9
BAB 4 — KOORDINASI PROGRAM/KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Gubernur dan bupati/walikota melakukan koordinasi secara administratif dan teknis pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan Sekretaris BNPP. (2) Gubernur dan bupati/walikota melakukan koordinasi dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah berkaitan dengan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran dan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Gubernur menugaskan Kepala SKPD yang menangani pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan antar negara melakukan koordinasi dengan Sekretaris BNPP atas perkembangan pelaksanaan dan capaian kinerja kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
