Pasal 8
BAB 4 — KOORDINASI PROGRAM/KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai kewajiban: a. melakukan sinkronisasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan antar negara dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan secara efektif dan efisien; b. MENETAPKAN SKPD dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil; dan c. menjamin program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. (2) Gubernur dan bupati/walikota memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkaitan dengan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tahun 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
