PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH...
Pasal 10
BAB 4 — KOORDINASI PROGRAM/KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Gubernur menugaskan SKPD yang menangani pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan antar negara untuk mengoordinasikan SKPD Kabupaten/Kota yang melaksanakan kegiatan tugas pembantuan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek perencanaan, penatausahaan anggaran, pencapaian realisasi anggaran, pengendalian dan pelaporan kegiatan tugas pembantuan.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
