PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH...
Pasal 4
BAB 3 — PELIMPAHAN DAN PENUGASAN
(1) Pendanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk mensinergikan keserasian hubungan pusat dan daerah dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan. (2) Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
