PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH...
Pasal 3
BAB 3 — PELIMPAHAN DAN PENUGASAN
(1) Pembangunan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilimpahkan melalui pendanaan Dekonsentrasi dan ditugaskan melalui pendanaan Tugas Pembantuan. (2) Lingkup Pembangunan Kawasan Perbatasan yang dilimpahkan atau ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sesuai Rencana Kerja Pemerintah, Renja KL, dan RKA-KL.
