PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH...
Pasal 5
BAB 3 — PELIMPAHAN DAN PENUGASAN
(1) Dekonsentrasi lingkup BNPP tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berupa Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BNPP. (2) Tugas Pembantuan lingkup BNPP tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berupa Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. (3) Rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing provinsi ditetapkan oleh Sekretaris BNPP. (4) Rencana program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Sekretaris BNPP.
