Pasal 24
BAB 8 — BARANG HASIL PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (3) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara. (4) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah. (5) Barang milik negara yang dihibahkan harus mempunyai status yang jelas dan dalam kondisi baik. (6) Barang Milik Negara yang dihibahkan harus digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi penyelenggaran pemerintahan daerah dan tidak dapat dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan kepada orang lain.
