PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH...
Pasal 23
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) BNPP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. fasilitasi; c. pelatihan; d. bimbingan teknis; dan e. pemantauan dan evaluasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
